Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang mempersiapkan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA) yang akan digunakan dalam mempermudah proses dan tahapan Pemilu 2024 dari sisi penyelenggara.
Dilansir dari unggahan akun instagram @kpu_ri, komisioner KPU Parsadaan Harahap memberikan pengarahan dalam presentasi Aplikasi SIAKBA yang dilakukan Biro SDM Setjen KPU RI di kantor KPU RI pada Selasa (28/06).
Parsadaan menjelaskan bahwa kehadiran SIAKBA akan menjadi aplikasi yang mempermudah penyelenggaraan Pemilu seperti mempermudah mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan di KPU.
“Hal ini mendukung proses administrasi dalam mekanisme PAW Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tulis keterangan dikutip dari laman Instagram @kpu_ri.
Dalam aplikasi SIAKBA nantinya, upaya mempermudah juga dilakukan dalam proses rekruitmen petugas lapangan hingga dan menjadi database dari tingkat pusat hingga KPPS.
“Aplikasi ini juga berfungsi sebagai alat bantu pendaftaran penyelenggara Pemilu dalam rekrutmen PPK, PPS dan PPLN, serta database penyelenggara pemilu dari tingkat KPU sampai KPPS,” papar Parsadaan.
Dalam pengarahan tersebut, Parsadaan menekankan pentingnya inovasi dalam Aplikasi tersebut. SIAKBA disebutkan bermanfaat sebagai sentral data, pengarsipan secara digital dan modern, serta pengelolaan data dan dokumen administrasi berkelanjutan,.
Presentasi tersebut dihadiri Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Wahyu Yudi Wijayanto, beserta jajaran staf lainnya.