Sejak dibuka pada Jumat (24/6) lalu, akses layanan sistem informasi partai politik (Sipol) sudah diakses oleh lebih dari 20 partai politik (Parpol), baik yang kini duduk di parlemen maupun yang belum dan terbilang baru.
Data per Selasa (28/6) pukul 10.00 WIB diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, tercatat sudah ada 26 Parpol yang mendaftar dan telah diberikan akses Sipol.
Dari total Parpol yang sudah mengakses Sipol, hanya ada stau Parpol yang mendudukkan wakil rakyat di Senayan yang belum mengakses, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jadi kini sudah ada 8 parpol peserta Pemilu 2019 melampaui PT parlemantary threshold," ujar Idham seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/6).
Idham menjelaskan, untuk sisanya, terdapat 6 parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tidak melampaui PT, dan 12 Parpol belum pernah menjadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Jadi total jumlah Parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," tandasnya.
Berikut ini adalah daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 28 Juni 2022 pukul 10.00 WIB:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5.Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
23. Partai Amanat Nasional (PAN)
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya.