Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari mendapatkan penolakan dari Partai Buruh.
Mereka berencana menggugat regulasi yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024. Gugatan itu akan dilayangkan ke Mahkamah Agung atau MA.
"Nanti (Partai Buruh) uji materi (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024) ke Mahkamah Agung," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi seperti diktutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/6).
Keberatan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye lantaran dianggap terlalu singkat.
Hal itu menurut Agus merugikan partai baru yang membutuhkan waktu lebih lama untuk dikenal oleh masyarakat.
Upaya teranyar yang sudah ditempuh oleh Partai Buruh adalah mengadu ke Bawaslu RI.
KPU RI juga telah meresponsnya dengan memastikan tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk soal kampanye akan tetap merujuk kepada PKPU 3/2022.
"Artinya (KPU) tetap dengan PKPU dan kampanye 75 hari. KPU tidak mengabaikan. Tetapi kami akan tetap lakukan langkah hukum," pungkas dia.