Partai Buruh melayangkan gugatan atas Undang Undang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan (UU P3) ke Mahkamah Konstitusi, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Jajaran pengurus DPP Partai Buruh mengirimkan dokumen gugatan ke MK pada pukul 14.30 WIB. Ada sekitar 14 bundel dokumen diserahkan Partai Buruh ke MK dalam menggugat UU P3 ini.
Alasan Partai buruh melayangkan gugatan karena kroses revisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI dan Pemerintah yang akan berjalan setelah UU 13/2022 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undang (UU P3) membuat Partai Buruh merasa dirugikan.
Wakil Presiden Parti Buruh Agus Supriyadi menjelaskan, di dalam UU P3 terdapat suu pasal yang melegalkan pembentukan UU Ciptaker yang disusun dengan metode penggabungan atau omnibus law yang tidak diatur di UU P3 sebelumnya.
"Dengan munculnya UU Nomor 13/2022 tentang UU P3 ini, ini menjadi kerugian karena salah satunya ada di Pasal 64 (UU P3) yang di situ menyebutkan peraturan perundang-undangan bisa dibuat secara omnibus law," ujar Agus dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatannya di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6).
Agus mengatakan, Partai Buruh tak sepakat apabila UU Ciptaker yang di dalamnya terdapat klaster ketenagakerjaan menjadi sah karena UU P3.
"Jadi UU inilah yang kita waktu itu lakukan uji materi kita meminta supaya pertama UU cipta kerja menjadi Inkonstitusional," katanya.
Namun setelah UU Cipataker diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, sehingga harus dilakukan revisi, muncul kekhawatiran dari Partai Buruh tentang pembahasan revisi nanti tidak akan melibatkan elemen masyarakat.
"Nah ini yang menjadi keberatan buat kami dari Partai Buruh dan nanti lebih konkret," tandasnya.