Masa pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya akan menciptakan suasana pendaftaran yang tertib dan pelayanan yang maksimal bagi seluruh Parpol.
Ia mengimbau agar Parpol untuk menyampaikan pemberitahuan waktu pendaftaran, sehingga KPU bisa menentukan jadwal dan membagi kesempatan dengan partai lain.
“Diatur alur penerimaan partai politik yang mendaftar ke kami, maka dibutuhkan surat, surat ini akan kami informasikan rancangan jadwal misal partai A akan daftar tanggal sekian, hari sekian, jam sekian, nanti kita publish di grup narahubung, LO, atau operator Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Idham, Sabtu (25/6).
Ia berharap, dengan pengaturan ini juga partai dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, terutama syarat apa saja yang perlu dibawa pada saat mendaftar.
Adapun KPU menurut dia akan kembali memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol untuk pendaftaran Parpol.
"Mulai 24 Juni 2022 Sipol sudah dapat diinput atau unggah data secara daring atau online dengan demikian bapak/ibu punya waktu lebih 1 bulan, tiga minggu sejak Sipol dibuka secara online," kata Idham.
Ia menyebut, keberadaan helpdesk KPU yang diharapkan dapat menjadi ruang bagi partai politik untuk bertanya atau berkonsultasi apabila memiliki kendala.