Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap beberapa peraturan Bawaslu (Perbawaslu) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Terdapat tiga Perbawaslu yang saat ini sedang proses penyesuaian dan evaluasi yakni Perbawaslu tentang temuan dan laporan, Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran administrasi dan Perbawaslu tentang sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) karena tiga Perbawaslu ini menjadi catatan ke depan dalam rangka mewujudkan suatu keadilan pemilu," kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Sabtu (25/6).
Menurut dia, kualitas Pemilu itu dicerminkan dari legimitasi dan kredibilitas pesta demokrasi. Puadi menyatakan, dalam mewujudkan suatu keadilan dan arah kebijakan penanganan pelanggaran di Bawaslu, ke depan harus berpedoman pada asas keadilan restoratif.
“Dalam proses penanganan pelanggaran ke depan, Bawaslu mengarah pada prinsip pemulihan," ujarnya.
Ia menyebut, membangun rehabilitasi dan pembinaan serta pemulihan lebih dapat membangun terwujudnya keadilan pemilu.
“Dalam konteks dugaan pelanggaran pidana kita mengenal istilah Ultimum Remedium bahwa sanksi pidana itu adalah sanksi terakhir, sehingga dengan melakukan proses pemulihan dan rehabilitasi Bawaslu dapat mewujudkan keadilan pemilu”, ujarnya.
Ia mengatakan, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mencegah berbagai ketidakberesan dalam proses pemilu, menyediakan mekanisme komplain masyarakat, dan menyediakan mekanisme penyelesaian pelanggaran dan sengketa yang adil dan transparan.
Bahkan dalam batas-batas tertentu memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar yang menyebabkan terganggunya proses Pemilu.
Selanjutnya, Puadi menekankan pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga dapat meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran nantinya.
Selain itu, Ia juga mengimbau Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi sesama stakeholder yaitu Kepolisian dan Kejaksaan serta instansi lainnya.