Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengusulkan pemilihan penjabat (Pj) kepala daerah bisa diusulkan oleh DPRD.
Menurut dia, pengangkatan sejumlah Pj kepala daerah saat ini menimbulkan kegaduhan dan dinilai kurang melibatkan partisipasi publik.
"Seyogianya pemerintah memerlukan pertimbangan serta usulan dari anggota DPRD dalam pemilihan penjabat kepala daerah guna memperkuat legitimasi penjabat terpilih," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (24/6).
Politikus PAN itu menyebut, pengajuan nama Pj kepala daerah oleh DPRD Provinsi, DPRD kabupten/kota ini menjadi sangat penting untuk dibahas dan dimatangkan konsep dan mekanismenya.
"DPRD yang ikut mengusulkan kepala daerah melalui mekanisme pj kepala daerah tentu merepresentasikan pemilihan yang lebih demokratis karena hak konstitusional masyarakat telah diwakili oleh anggota DPRD," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengaku sedang menyusun Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang aturan teknis pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Pj.
Tito mengaku hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukkan Pj lebih demokratis dan transparan.
"Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD," kata Tito Karnavian.