Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini resmi membuka layanan Sistem informasi partai politik (Sipol). Layanan itu dibuka untuk pelayanan pendaftaran partai politik (Parpol).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa sejak tanggal 24 Juni layanan dibuka hingga masa pendaftaran Parpol ditutup.
"Bahwa hari ini pada tanggal 24 Juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses Sipol," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakart Pusat, Jumat (24/6).
Idham menjelaskan, Sipol merupakan layanan yang disediakan KPU untuk mempermudah proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dengan basis online.
"Sipol ini merupakan kewenangan atributif kami yang diperintahkan oleh UU 7/2017 bahwa kami diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol dan kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu," bebernya.
Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini mengatakan bahwa akses Sipol dibuka hingga masa akhir pendaftaran, yakni pada tanggal 14 Agustus 2022.
Kata Idham, untuk teknis penggunaan Sipol KPU telah memberikan sosialisasi bahkan rapat koordinasi bersama Parpol calon peserta Pemilu.
"Nanti lebih detailnya itu ada di website kami dengan alamat <i>sipol.kpu.go.id</i>," tandas Idham.