Pemerintah menyetujui usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tiga Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua untuk dibahas lebih lanjut.
Adapun ketiganya adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemekaran tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
“Atas nama pemerintah kami menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait. Baik dalam aspek formil, teknis, maupun aspek materi dan substansi, terutama terhadap hal-hal krusial yang perlu kita cermati bersama dan perlu diantisipasi secara bijaksana,” kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).
Tito menjelaskan, pemerintah mengapresiasi dan menyambut baik penyampaian hak inisiatif DPR RI tersebut. Menurut Tito, prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
“Pemekaran di Papua secara yuridis berdasarkan pada ketentuan Pasal 76 Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 21 Tahun 2001, (yaitu dengan memperhatikan) hukum, kesatuan sosial budaya atau wilayah adat, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan ekonomi, prediksi perkembangan pada masa yang akan datang dan juga aspirasi masyarakat Papua,” ujarnya.
Undang Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi pilar penting dari kebijakan-kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua, salah satunya melalui pemekaran di Papua.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan kiranya dengan kerja sama yang baik, baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan dan Panja (panitia kerja) nanti, kiranya berkenan tiga RUU ini dapat selesai sesuai dengan jadwal,” tegas Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya menargetkan ketiga RUU tersebut akan diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Pihaknya pun telah membentuk panitia kerja khusus membahas pemekaran Papua.
"Mulai hari ini kita sudah resmi membentuk Panja pembahasan tiga RUU. Undang-Undang ini akan bisa segera efektif berjalan apabila dapat kita selesaikan sebelum tanggal 30 Juni. Insyaallah tanggal 30 Juni akan ada rapat paripurna, maka sebelum itu kita selesaikan," ujar Doli.
Adapun rapat Panja tiga RUU DOB Papua akan dimulai pada Rabu (22/6) besok. Dia menyebut, Panja RUU Pegunungan Tengah dipimpin akan dipimpin oleh dirinya, sementara Panja RUU Papua Selatan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Doli menambahkan, Komisi II DPR RI menargetkan pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu (29/6).
"Senin, Selasa, Rabu kita tuntaskan finalisasi rancangan undang-undang ini, sehingga Rabu (29/6) sudah bisa kita putuskan dalam tingkat I. Kemudian tanggal 30 kalau tidak salah itu Kamis itu sudah bisa diselesaikan," pungkas Doli.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Herwyn Malonda berharap, pengesahan derah otonomi baru (DOB) tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. Sebab, ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan.