Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda berharap pengesahan derah otonomi baru (DOB) tidak dilakukan berdekatan dengan penetapan keterpenuhan syarat hasil verifikasi administrasi dan faktual. Sebab, ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan.
"Saya berharapnya, agar penetapan DOB ini tidak berbarengan dengan penetapan hasil verifikasi. Sebab, akan menimbulkan persoalan," kata Herwyn seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Minggu (19/6/2022).
Persoalan itu kata dia, seperti regulasi penyelenggaraan pemilu masih akan dijalankan oleh penyelenggara Pemilu provinsi sebelumnya karena belum siapnya infrastruktur penyelenggara pemilu untuk daerah pemekaran baru.
"Nah ini perlu pengaturan lebih lanjut, apakah teknis pengaturannya akan dilaksanakan oleh provinsi sebelumnya atau sudah pengaturan DOB?" katanya.
Sebelumnya Anggota KPU Idham Kholik menyampaikan bahwa, apabila RUU DOB itu disahkan, maka akan memiliki implikasi terhadap penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, perlu disiapkan KPU dan Bawaslu di daerah tersebut.
Selain itu Idham menambahkan, terhadap dapil anggota DPR yang notabene akan menambah jumlah kursi di setiap Dapilnya, paling sedikit tiga kursi dan paling banyak sepuluh kursi.
"Jelas penambahan DOB ini akan memiliki dampak terhadap penyelenggaraan pemilu itu sendiri," terangnya.