Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus mengebut penyusunan Peraturan KPU atau PKPU tentang Verifikasi dan Pendaftaran Partai Politik. Kini, PKPU itu telah masuk pembahasan tahap akhir.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, PKPU itu dilahirkan untuk menjawab segala permasalahan yang terjadi saat pendaftaran partai politik.
"Kebutuhan di sini maksudnya, menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat pendaftaran parpol di Pemilu Serentak 2019 yang lalu," kata Idham seperti dikutip dari Medcom.id, Minggu (19/6/2022).
Ia menyebut, pihaknya akan mengkonsultasikan draf PKPU itu bersama DPR.
"Kami sudah sampaiakan ke DPR, agar dapat dialokasikan waktu segara untuk membahas rapat konsultasi," ujarnya.
Ia menambahkan draf PKPU terkait verifikasi dan pendaftaran Partai Politik seharusnya dibahas bersamaan dengan rapat pembahasan PKPU tetang tahapan dan jadwal pemilu pada Selasa, 7 Juni lalu. Namun terdapat keterbatasan waktu.
Sebelumnya, Peneliti dari Konsititusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M Ihsan Maulana mengatakan bahwa PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu harus segera disahkan.
Pasalnya, tahapan pendaftaran peserta pemilu akan berlangsung dalam waktu dekat, yakni 1 Agustus 2022.
"Kami mendorong supaya peraturan KPU yang lain terkait tahapan terdekat perlu disahkan agar dilakukan rapat dengar pendapat," ucap Ihsan ketika dihubungi, Sabtu, 11 Juni 2022.