Anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang sudah teralokasi di daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sesuai kebutuhan tahun 2022, yakni sebesar Rp 8,6 triliun.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa rincian dari total kebutuhan anggaran Pemilu di tahun 2022 ini yakni dialokasikan untuk KPU Pusat 0,9 triliun, KPU Provinsi atau 34 satuan kerja Rp 1,3 triliun, dan KPU Kabupaten/Kota atau sebanyak 514 Satuan kerja (Satker) sebesar Rp 5,7 triliun.
"Yang sudah teralokasi pada DIPA KPU Tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun atau masih kurang Rp 5,6 triliun," ujar Yulianto kepada wartawan, Sabtu malam seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, (18/6).
Meski masih memiliki kekurangan yang cukup besar, Yulianto memastikan total anggaran KPU yang dibutuhkan untuk tahun 2022 akan dipenuhi oleh pemerintah.
Ia pun menjelaskan bahwa untuk kekurangan anggaran KPU sudah dibahas dalam berbagai rapat dengar pendapat (RDP) dan Konsinyering dengan Komisi II DPR RI. Beberapa pihak yang sudah membahas bersama itu prinsipnya telah setuju untuk mencukupi kekurangan anggaran tahapan Pemilu tahun ini.
Mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini mengungkap penyebab anggaran yang diperlukan KPU belum dialokasikan sepenuhnya. Alasannya, karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan).
"Setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut," katanya.
Meski demikian, KPU akan berupaya secara aktif mengejar kekurangan anggaran yang belum masuk ke dalam alokasi DIPA KPU.
Yulianto memaparkan, langkah pertama yang akan dilakukan KIU adalah meminta anggaran tambahan Tahun Anggaran 2022 kepada Menteri Keuangan berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Banggar DPR RI.
Langkah kedua, apabila disetujui maka dilakukan pembahasan/penelaahan antara Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dengan Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu terhadap detail anggaran tambahan. Hasilnya akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) kepada DIPA KPU 2022.
"Terkait waktu kapan dapat dilakukan pembahasan dengan Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas," pungkas Yulianto.