- Komisi Pemilihan Umum kini menggunakan metode Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Komisioner KPU RI Idhan Kholik menjelaskan, Sipol sudah bisa diakses oleh partai politik mulai 24 Juni 2022.
"Tanggal 24 Juni Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini Parpol sedang mempersiapkan migrasi data dan bisa juga menginput form excel yang akan nanti akan bisa diupload," ujar Idham saat ditemyi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Menurut Idham, kini partai politik (parpol) sedang menyiapkan syarat-syarat untuk proses pandaftaran melalui Sipol KPU.
Proses pendaftaran parpol untuk menjadi peserta pemilu akan berlangsung selama sebulan penuh.
Selanjutnya, kata Idham, KPU akan memverifikasi data yang disampaikan parpol ke dalam Sipol. Partai yang lolos lolos akan diumumkan KPU pada 29 Juli 2022.
"29 Juli, 30 Juli dan 31 Juli itu adalah masa pengumuman tahap pendaftaran parpol," urainya.
Idham menjelaskan, jumlah partai yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM hingga 17 Februari 2022 sudah sebanyak 75 parpol.
Fitur baru Sipol
Sipol untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu sebenarnya sudah pernah digunakan KPU pada Pemilu 2019 silam. Saat itu, Sipol dipakai pada tahap pendaftaran partai politik antara tahun 2017 hingga 2018.
Untuk Sipol kali ini, terdapat fitur baru. Misalnya, pada Sipol terdahulu, input KTP dan KTA dilakukan secara terpisah. Namun kali ini bisa dilakukan secara bersamaan.
Kemudia fitur baru selanjutnya adalah adanya pengingat jadwal tahapan dan pengelolaan dokumen anggota, yakni dokumen surat pernyataan, KTP dan KTA.
Pihak KPU juga membuka integrasi data antara Sipol dengan aplikasi milik masing-masing partai politik.