- Sejumlah syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu diperbaharui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya yang terkait input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota parpol.
Komisioner KPU RI, Idham Kholik menerangkan, pada penggunaan Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahun politik 2019 lalu pihaknya belum menyertakan NIK anggota sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu, sehingga muncul data ganda.
"Dengan demikian penggunaan NIK dalam input pendaftaran partai kan itu untuk mengantisipasi itu, kalau NIK kan enggak mungkin sama. Dahulu kan belum ada NIK-nya (di Sipol),: ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Untuk Sipol yang akan digunkan di Pemilu Serentak 2024 ini, KPU bakal memperbaharui sistem serta mekanisme kerja input data parpol yang akan menjadi peserta pemilu.
"Sekarang kita menggunakan NIK untuk memastikan keakurasian data keanggotaan partai itu," katanya.
Namun, Idahm menegaskan bahwa syarat input NIK dikecualikan untuk partai lokal. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah 20/2007 tentag Partai POlitik Lokal Aceh,tepatnya pada Pasal 11 memungkinkan kerjasama antara tim partai nasional dan partai lokal dalam keanggotaan.
"Dalam konteks partisipasi nanti bisa dibaca pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2007," demikian Idham.