- Pendaftaran partai politik melalui Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa diakses pada akhir bulan ini.
Komisioner KPU RI Idham Kholik menjelaskan, saat ini partai politik (parpol) tengah mempersiapkan syarat-syarat yang dieprlukan untuk proses pandaftaran melalui Sipol KPU.
"Tanggal 24 Juni Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini Parpol sedang mempersiapkan migrasi data dan bisa juga menginput form excel yang akan nanti akan bisa diupload," ujar Idham saat ditemyi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
Selama sebulan penuh, kata Idham, proses pendaftaran parpol untuk menjadi peserta pemilu akan berlangsung.
Dia menjelaskan, nantinya KPU akan memverifikasi data yang disampaikan parpol ke dalam Sipol, hingga nantinya bagi yang lolos akan diumumkan oleh KPU pada 29 Juli 2022.
"29 Juli, 30 Juli dan 31 Juli itu adalah masa pengumuman tahap pendaftaran parpol," urainya.
Lebih lanjut, Idham menuturkan bahwa jumlah partai yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM hingga 17 Februari 2022 sudah sebanyak 75 parpol.
"Parpol berbadan hukum pasca tanggal 17 Februari tersebut tentuanya ada beberapa (tambahan) partai. Kami juga masih menunggu datanya, tapi yg jelas ada," ucap Idham.
"Itu nanti ketika kami mendapatkan data resmi Kemenkumham akan segera dipublikasikan ke publik," tandasnya.
Asal muasal Sipol
Sipol merupakan salah satu fasilitas yang dipakai KPU dalam tahap pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Melansir Antaranews.com, fasilitas ini sebelumnya pernah digunakan KPU pada Pemilu Serentak 2019, ketika proses pendaftaran berlangsung pada 2017 dan 2018.
Idham mengatakan, Sipol merupakan fasilitas dari KPU untuk memudahkan pendaftaran partai politik, mulai dari proses input data yang diperlukan saat pendaftaran peserta politik.
Dijelaskan, penggunaan Sipol ini sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Sipol ini, kata Idham, merupakan realisasi dari hasil masukan partai politik. Salah satunya terkait pengunggahan KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai secara bersamaan. Sebelumhya, KTP dan KTA hanya bisa diunggah secara terpisah dalam sistem tersebut.