Partai politik (Parpol) yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 masih memanfaatkan aplikasi Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan Anggota Komisiner KPU RI Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Integrasi dan Migrasi Data Sitem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama Partai Politik di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6).
"Kami KPU memiliki komitmen untuk meng-uprgading atau memuktahirakan aplikasi ini," ujar Idham saat membuka Rakornas seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/6).
Idham menjelaskan, Sipol adalah salah satu fasilitas yang digunakan KPU dalam proses pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
Dia menegaskan, Sipol bukan aplikasi baru tapi sudah digunakan pada Pemilu Serentak 2019. Aplikasi itu sudah digunakan mulai tahun 2017-2018 pada saat proses pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2019.
"Sistem informasi ini kita upayakan agar ibu/bapak mudah mengunggah data-data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran peserta pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017," katanya.
Lebih lanjut, Idham juga menejelaskan sejumlah poin perbaikan yang akan dilakukan KPU di dalam Sipol yang akan digunakan untuk pendaftaran parpol peserta pemilu yang dimulai pada 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
"Sipol (diupayakan) tidak hanya user friendly tapi memiliki juga unsur keamanan siber, sehingga aplikasi ini tidak diganggu oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," tandasnya.