JAKARTA, - Tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (14/6/2022)
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang diundangkan pada 9 Juni lalu, pelaksanaan kegiatan itu akan berlangsung selama 20 bulan. Dimulai 14 Juni 2022 hingga 14 Februari 2024.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU untuk mengantisipasi proses pendaftaran peserta pemilu.
"Penyelenggara seharusnya bersikap profesional dan tak diskriminatif terhadap calon peserta pemilu yang akan mendaftar," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Apalagi saat ini terdapat tiga kategori peserta pemilu, yaitu partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu.
Partai yang baru mendaftar dan yang tak memiliki kursi di DPR harus melalui verifikasi administrasi serta verifikasi faktual.
"Hal ini berbeda dengan partai pemilik kursi di DPR yang tak perlu menjalani verifikasi faktual lagi. Partai baru saat ini seperti merasa didiskreditkan. Jadi, harus profesional dalam proses pendaftaran nanti," kata dia.
Oleh karena itu diharapkan KPU secepatnya menyampaikan draf peraturan KPU (PKPU). PKPU mengenai pendaftaran peserta pemilu dan penyusunan daftar pemilih ke DPR.
Ia menyebut, PKPU itu mesti segera disahkan karena tahap pendaftaran peserta pemilu dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus mendatang.
“Regulasi itu penting dibahas dengan benar untuk mengurangi hambatan yang berpotensi terjadi karena tahapannya sudah dimulai 14 Juni 2022 ini," katanya.
Selain itu, sebagai penyelenggara pemilu harus bisa memetakan berbagai potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam setiap tahapan.
“Terutama soal data pemilih yang dari tahun ke tahun terus ditemukan masalah, begitu juga dengan pendaftaran partai peserta pemilu” kata Guspardi.
Beberapa masalah utama kerap berulang dalam urusan data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih pindah alamat, serta masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena belum mempunyai kartu tanda penduduK dan lain sebagainya.
Berbagai persoalan ini harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu dengan segera melakukan inventarisasi seluruh permasalahan data pemilih tersebut. Selanjutnya, mengkonsultasikannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Sebab, pendataan pemilih ini akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilu. Karena itu perlu didorong agar partisipasi pemilih termasuk juga memberikan pendidikan politik secara masif, agar masyarakat paham tentang hak-haknya dalam pemilu yang akan menentukan perjalanan bangsa ke depan."
“Semakin banyak masyarakat pemilih yang datang menyalurkan hak poltiknya semakin legitimate orang yang dipilih,” ujar politisi PAN ini.