- Badan Pengawas Pemilu memiliki divisi sengketa. Angota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono mengatakan, juru sengketa ini bertindak sebagai juru damai.
Juru sengketa ini diharapkan bisa meminimalisasi konflik, baik vertikal maupun horizontal, dalam proses tahapan pemilu.
Selain itu, kata Totok, juru sengketa ini juga berperan untuk mendinginkan suasana jika terjadi konflik atau sengketa dalam pemilu.
"Jadi, kita harus tanamkan mindset sebagai pendingin, bukan malah kompor yang malah memanaskan suasana. Pendingin di saat ada perbedaan pendapat dan penafsiran antar peserta," kata Totok dilansir dari website Bawaslu.go.id, Kamis (16/6).
Totok menyampaikan hal itu di hadapan peserta zoom Webinar Cegah Sengketa yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi.
Menurut Totok, pemilu merupakan ajang kompetisi dan berpotensi terjadi gesekan antar peserta. Nah, tugas Divisi Penyelesaian Sengketa ini adalah mendinginkan dan mendamaikan suasana politik dan demokrasi.
"Menjadi juru damai tidak perlu memanaskan keadaan yang bisa memunculkan konflik. Untuk itu, kita lakukan pendekatan kekeluargaan dan upaya pencegahan secara duduk bersama," katanya.
Kendati sebagai pendamai, namun Totok mengatakan Divisi Penyelesaian Sengketa tidak bisa menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kasus hukum pidana, seperti pemalsuan dokumen dan sejenisnya.
"Dari pemeriksaan formil dan materil sudah kita lakukan deteksi dokumen yang diperiksa, diharapkan kita dapat mendeteksi secara dini keaslian dan keabsahan dokumen tersebut, untuk mencegah potensi pemalsuan dokumen atau dokumen palsu secara teliti dan cermat," katanya.
Dalam kesempatan itu, Totok mengapresiasi kegiatan webinar yang dilaksanakan Bawaslu Jambi.
Dalam kegiatan webinar ini menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa Afrizal, Elita Rahmi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unja, dan Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita. Acara yang dipandu oleh Agus KBS serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi beserta jajaran sekretariat turut mengundang jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.