- Bawaslu sedang mengkaji untuk menggunakan aplikasi Electoral Redisticting untuk mengawasi Pemilu 2024. Apa itu Electoral Redistricting?
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan Electoral Redistricting merupakan sebuah aplikasi untuk mengetahui daerah pemilihan (Dapil) proporsional atau tidak sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami menyediakan aplikasi Electoral Redistricting, aplikasi ini bisa menghitung daerah pemilihan proporsional atau tidak”, jelasnya saat menggelar audiensi dengan Bawaslu di Jakarta, Rabu (15/6).
Perempuan yang akrab disapa Ninis ini mengatakan, fungsi aplikas Electoral Redistricting tidak hanya untuk mengetahui tata cara pembentukan Dapil, tetapi juga dilengkapi fitur 'knowledge hub'.
"Di mana terdapat informasi seputar tata cara pembentukan daerah pemilihan secara proporsional," terangnya.
Peneliti Perludem Heroik M Pratama menambahkan, aplikasi Electoral Redistricting dapat menjadi alat bantu Bawaslu dalam mengawasi pembentukan Dapil. Sehingga, terang dia, Bawaslu memiliki data pembanding.
“Aplikasi ini bisa menjadi alat bantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan pembentukan Dapil. Jadi, Bawaslu memiliki data pembanding”, ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyampaikan aplikasi tersebut bisa ditransformasikan ke Bawaslu daerah. Hanya saja, Bawaslu masih menunggu peluncuran aplikasi itu pada 29 Juni mendatang.
“Ini nanti bisa kita transformasikan ke daerah. Tapi kita tunggu launching aplikasi ini terlebih dahulu di tanggal 29 Juni," kata Bagja saat menutup pertemuan audiensi tersebut, dikutip dari Bawaslu.go.id.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan mempertimbangkan usulan penggunaan aplikasi Electoral Redistricting untuk mengawasi Pemilu 2024.
Aplikasi tersebut dibuat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diusulkan ke Bawaslu.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, usulan dari Perludem itu disampaikan saat mereka menggelar audiensi di kantor Bawaslu RI, Rabu (15/6).
“Kita akan susun dan mengkaji semua masukan-masukan dari stakeholder, termasuk dari NGO. Aplikasi ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi jajaran kita di daerah," jelas Herwyn dilansir dari Bawaslu.go.id.