- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan mempertimbangkan usulan penggunaan aplikasi Electoral Redistricting untuk mengawasi Pemilu 2024.
Aplikasi tersebut dibuat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diusulkan ke Bawaslu.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, usulan dari Perludem itu disampaikan saat mereka menggelar audiensi di kantor Bawaslu RI, Rabu (15/6).
“Kita akan susun dan mengkaji semua masukan-masukan dari stakeholder, termasuk dari NGO. Aplikasi ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi jajaran kita di daerah," jelas Herwyn dilansir dari Bawaslu.go.id.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja keras untuk menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (R-Perbawaslu) tentang Pengawasan Pemilu Serentak 2024..
Draf R-Perbawaslu
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, draf R-Perbawaslu dibahas bersama lembaga terkait agar target pengesahan tercapai.
"Kami sekarang sedang membahas pengawasan tahapan yang insya Allah akan selesai dalam 1-2 minggu ini sehingga kemudian kita ajukan ke Komisi II (DPR RI) untuk kemudian ditetapkan, dikonsultasikan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Menurut Bagja, Bawaslu mengubah sejumlah poin pengaturan terkait tenggat waktu pengurusan pengawasan dari dalam Perbawaslu sebelumnya.
"Kami sudah melakukan perubahan terhadap perbawaslu yang akan menunjang terhadap proses kami dalam melakukan proses pengawasan," katanya.
"Misal, pola hubungan dan kemudian masalah SOTK dan juga beberapa perbawaslu yang lain. Misalnya penanganan pelanggaran, penyuluhan sengketa juga pengawasan dan lain-lain," demikian Bagja.