- Komisi Pemilihan Umum mulai efektif bekerja setelah Tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak Selasa, 14 Juni 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, pihaknya akan merampungkan pembahasan draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
Pihaknya akan membahas draf PKPU bersama Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.
Selanjutnya, jika draf rancangan PKPU tersebut beres dikonsultasikan dan diundahkan, Hasyim menyatakan KPU akan berkomunikasi dengan partai politik calon peserta pemilu.
Bahkan, pihak KPU sudah melakukan komunikasi dengan partai politik melalui simulasi penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol). Komunukasi akan terus diintensifkan.
"Supaya nantinya teman-teman parpol mudah menggunakan Sipol dalam prose-proses pendaftaran pemilu. Resminya akan dilakukan awal Agustus tahun ini," kata Hasyim dikutip dari RMOL.id.
Hasyim mengatakan, pada awal Oktober 2022 nanti KPU akan mulai membentuk badan dhoc penyelenggara pemilu, baik di dalam maupun luar negeri.
Dijelaskan sebelumnya bahwa badan adhoc penyelenggara pemilu terdiri dari beberapa unsur, antara lain panitia pemilihan kecamatan atau PPK yang diperlukan sebanyak 35.005 orang; panitia pemungutan suara atau PPS di desa/kelurahan sebanyak 250.200 orang.
Selanjutnya kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di tingkat TPS yang diperlukan sebanyak 5.66.717 orang untuk disebarkan di 695.105 TPS di seluruh Indonesia.
Unsur lainnya adalah petugas pemutakhiran data pemilih atau PPDP sebanyak 810.329 orang. Lalu sekretariat PPS luar negeri yang diperlukan sebanyak 390 orang.
Panitia luar negeri atau PPLN sebanyak 556 orang, KPPS luar negeri 12.765 orang dan PPDP luar negeri yang dibutuhkan sbeanyak 1.200 orang.
Selanjutnya sekretariat PPK di dalam negeri diperlukan 14.402 orang, sekretariat PPS di dalam negeri sebanyak 166.500, dan Linmas yang ditugaskan pengamanan di TPS sebanyak 1.619.200 orang.