- Komisioner Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menekankan bahwa investigator Bawaslu harus memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Jemsly, seorang investigator Bawaslu itu harus memiliki kemampuan mengolah data, waktu, dan tidak bertele-tele.
"Orang yang tidak dilatih tiba-tiba menjadi investigator. Bukannya menjadi mendapatkan hasil tapi malah membuat suasana makin runyam," kata Jemlsy dilansir dari situs Bawaslu.go.id.
Lanjut Jemsley, seorang investigator itu juga mesti memiliki kemampuan wawancara yang handal sehingga ia bisa mendapatkan data penting yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
"Melatih investigator itu diperlukan, wajib dilatih dulu baru dokumentasi lalu mengelola hubungan lalu supervisi," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi mengakui bahwa investigator Bawaslu memerlukan pelatihan khusus dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Menurut Puadi, melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pemilu tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan asal-asalan.
Investigator Bawaslu membutuhkan skill khusus untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu.
"Investigasi ini menjadi salah satu prioritas program. Ke depan harapan saya investigasi kita bisa bentuk pelatihan atau bimtek atau pendidikan investigasi, sehingga nanti untuk jadi investigator bersertifikat," kata Puadi dalam kegiatan penyusunan FGD Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran di Jakarta, Selasa (14/6).
Diketahui, seluruh jajaran Bawaslu dari pusat, provinsi hingga daerah memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menjelaskan maksud investigasi penanganan pelanggaran pemilu. Menurutnya, dalam konteksi Bawaslu, investigasi bertujuan untuk melakukan pembuktian laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Oleh karena itu, Puadi menekankan adanya pelatihan khusus bagi invesitagor Bawaslu sehingga mereka memiliki pengetahuan khusus dalam menangani pelanggaran.
Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan, akademisi dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Riawan Tjandra dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina.