- Anggota Bawaslu Puadi menilai investigator Bawaslu membutuhkan pelatihan khusus untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Sebab, kata Puadi, melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pemilu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Seorang investigator Bawaslu membutuhkan skill khsusus untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu.
"Investigasi ini menjadi salah satu prioritas program. Ke depan harapan saya investigasi kita bisa bentuk pelatihan atau bimtek atau pendidikan investigasi, sehingga nanti untuk jadi investigator bersertifikat," kata Puadi dalam kegiatan penyusunan FGD Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran di Jakarta, Selasa (14/6).
Diketahui, seluruh jajaran Bawaslu dari pusat, provinsi hingga daerah memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menjelaskan maksud investigasi penanganan pelanggaran pemilu. Menurutnya, dalam konteksi Bawaslu, investigasi bertujuan untuk melakukan pembuktian laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Oleh karena itu, Puadi menekankan adanya pelatihan khusus bagi invesitagor Bawaslu sehingga mereka memiliki pengetahuan khusus dalam menangani pelanggaran.
Komisioner Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dalam kesempatan yang sama mengakui bahwa investigator Bawaslu membutuhkan keterampilan khusus dalam menjalankan tugasnya. Seorang penyidik harus mampu mengolah data, waktu, dan tidak bertele-tele.
"Orang yang tidak dilatih tiba-tiba menjadi investigator. Bukannya menjadi mendapatkan hasil tapi malah membuat suasana makin runyam," kata Jemlsy dilansir dari situs Bawaslu.go.id.
Seorang investigator juga harus memiliki kemampuan wawancara sehingga ia bisa mendapatkan informasi penting yang dibutuhkan.
"Melatih investigator itu diperlukan, wajib dilatih dulu baru dokumentasi lalu mengelola hubungan lalu supervisi," tandasnya.
Acara ini dihadiri Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan, akademisi dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Riawan Tjandra dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina.