- Partai Amanat Nasional (PAN) membatasi usulan nama calon presiden dan calon wakil presiden sebanyak 6 orang untuk Pemilu 2024.
Keenam orang itu nantinya akan diajukan ke Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang akan digelar pada Agustus 2022.
Saat ini, PAN sedang menjaring nama-nama kader dan tokoh politik untuk diusung pada Pemilihan Presiden 2024.
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, menyebut proses penjaringan tersebut dinama "PAN Memilih".
Penjaringan capres dan cawapres dari PAN ini dimulai 14 Juni 2022 hingga 26 Agustus 2024.
"PAN menyelenggarakan event internal partai yang diberi judul 'PAN Memilih'. Kami ingin menjaring nama-nama Capres dan Cawapres," kata Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).
Eddy melanjutkan, kader dan tokoh yang dijaringan nanti akan dikerucutkan menjadi 6 nama dan mereka akan diajukan pada Rakernas Agustus mendatang.
"Pada Rakernas nanti PAN akan mengumumkan enam nama yang akan terdiri dari Capres-Cawapres yang akan diusung PAN pada Pilpres 2024 mendatang," kata Eddy.
Kendati hasil dari usulan PAN, lanjut Eddy, namun 6 nama tersebut nanti didiskusikan lagi oleh partai-partai yang masuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
Mekanisme pengusulan
Eddy menjelaskan mekanisme pengusulan nama kader dan tokoh dari daerah untuk diajukan sebagai capres dan cawapres.
Pertama, setiap DPD dari pengurusan di kabupaten/kota akan mengusulkan 10 nama kepada DPW yaitu kepengurusan yang ada di tingkat wilayah/provinsi.
Selanjutnya, DPW berhak mengusulkan 8 nama untuk dibawa ke Rakernas PAN yang diselenggarakan pada 26 Agustus 2022.
"Nanti di perhelatan Rakernas, DPP PAN akan mengerucutkan kembali nama-nama yang diusulkan setiap DPW menjadi enam nama yang terdiri atas capres dan cawapres," demikian Eddy Soeparno.