- Komisi Pemilihan Umum atau KPU memutuskan bahwa masa kampanye Pemilu Serentak 2024 ditetapkan selama 75 hari.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Keputusan KPU tersebut kemudian diperjelas kembali oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, terutama terkait maksud dan tujuannya.
Dolly mengatakan, masa kampanye yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 sudah dibahas matang oleh kementerian/lembaga terkait.
"Itu (masa kampanye 75 hari) waktu yang paling efektif," ujar Doli dalam webinar Teras Politik Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye 75 Hari, Siapa yang Diuntungkan", Selasa (14/6).
Menurut Doli, masa kampanye yang ditetapkan selama 75 hari ini tidak merugikan siapapun sama sekali.
Justru, kata dia, dengan ketetapan ini, partai politik dan peserta pemilu dituntun sekaligus dituntut untuk mencari cara yang baru untuk kampanye.
"Karena itu kami punya pandangan yang sama. Kita ingin menata ulang, mengefisienkan cara baru atau metodelogi atau cara kampanye yang baru yang lebih singkat," tuturnya.
Selain itu, Doli menjelaskan alasan lain yang membuat semua pihak bersepakat kampanye Pemilu Serentak 2024 hanya berlangsung selama 75 hari.
"Kenapa 75 hari? Karena masa kampanye itu 'back to back' dengan tahapan lain. Pertama sengketa pencalonan, itu terkait putusan MA (Mahkamah Agung) dan Bawaslu (Bawadan Pengawas Pemilu)," paparnya.
"Kemudian kedua berkaitan dengan logistik. Artinya kita membutuhkan waktu, hingga akhirnya jatuh 75 hari," tandas Doli.