- Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum menyepakati bahwa penyelesaian sengketa Pemilu Serentak 2024 yang akan dikerjakan Bawaslu akan berlangsung selama 10 hari.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, penyelesaian sengketa pemilu selama 10 hari ini diputuskan setelah Bawaslu berkomunikasi dengan KPU.
Menurut Rahmat, durasi 10 hari ini menyesuaikan dengan tahapan kampanye yang ditetapkan KPU selama 75 hari.
"Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
Bagja menyatakan, kesepakatan masa penyelesaian sengketa pemilu selama 10 hari itu akan disosialisaikan kepada Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota.
"Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman untuk melakukan proses proses sepanjang 10 hari. Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat," katanya.
"Kalau 10 hari itu, jika ada perbaikan berkas. Jika tidak ada, jika kemudian mediasi, bisa mungkin 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," kata Bagja.