Jakarta. Merespons laporan Partai Buruh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait PKPU 3/2022 tentang tahapan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu. Koordinasi akan dilakukan khususnya yang terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait dengan laporan Partai Buruh yang menganggap terbitnya PKPU 3/2022 merupakan pelanggaran Pemilu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk bisa mendapat substansi laporan dan untuk kita respons sesuai kewenangan kita," ujar Parsadaan saat ditemui di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Menurut Parsadaan, laporan yang disampaikan Partai Buruh ke KPU sama halnya dengan yang disampaikan kepada pihaknya pada saat audiensi di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/6).
Atas dasar itu, KPU masih akan menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak Partai Buruh dan juga Bawaslu RI.
"Kemarin sudah kita terima (laporannya) ketika beraudiensi," demikian Parsadaan.
Pelaporan yang disampaikan Partai Buruh disampaikan oleh Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Said mengatakan, PKPU 3/2022 tentang Tahapn dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang baru diundangkan pada Kamis lalu (9/6) menunjukkan ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di 2024 nanti.
Pasalnya, salah satu materi pengaturan masa tahapan merugikan Partai Buruh, yakni terkait masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari yaitu dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selain itu, Partai Buruh juga mempersoalkan ketiadaan rincian jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam Sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Daftar Calon Tetap (DCT).